TUGAS DAN FUNGSI LP2M IAKN MANADO

Tiga fungsi utama perguruan tinggi melalui (tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012. Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa, diupayakan dan diwujudkan dalam dari ketiga dharma perguruan tinggi tersebut, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi merupakan kontributor yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.

Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado memiliki visi yaitu “Terwujudnya cendekiawan Kristen yang berperadaban Indonesia”. Tercapainya visi IAKN Manado tidak lepas dari fungsi semua organ pengelola yang ada, salah satunya yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor IAKN Manado. Dalam melaksanakan tugasnya, LP2M menyelenggarakan fungsi yaitu a) penyusunan rencana program dan anggaran; b) melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c) pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d) publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e) pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f) pelaksanaan administrasi lembaga.


Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat merupakan fasilitator pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado. Oleh karena itu LP2M dituntut untuk lebih proaktif, profesional dan proporsional dalam melakukan tugasnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mengatur salah satunya adalah tentang standar nasional penelitian dan pengabdian masyarakat. Ruang lingkup standar nasional penelitian dan pengabdian terdiri atas standar hasil ,standar isi , standar proses penelitian, standar penilaian penelitian,standar peneliti/ pelaksana,standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan,standar pendanaan dan standar pembiayaan.